Panas, Jenderal Gatot Nurmantyo Bongkar Borok Polri

15 Oktober 2020 18:15

GenPI.co - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo murka setelah beberapa koleganya ditangkap Polri.

Mantan Panglima TNI tersebut pun berani membongkar borok Polri mengenai penangkapan terhadap beberapa aktivis KAMI.

BACA JUGA: Tudingan Presidium KAMI Din Syamsuddin ke Polri Sungguh Ngeri

Pihaknya pun menyesalkan dan memprotes tindakan Polri menciduk aktivis KAMI.

"Penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat," ujar Gatot, Rabu (14/10).

Menurut Gatot, penangkapan yang dilakukan Polri terhadap para aktivis KAMI sarat kejanggalan.

Dia mencontohkan penangkapan yang dilakukan Polri kepada Syahganda Nainggolan.

BACA JUGA: Simak, Seruan Jenderal Gatot Nurmantyo Bikin Jantung Copot

Berkaca pada keterangan Polri, Gatot menyebut laporan soal Syahganda diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) baru dibuat pada 12 Oktober 2020.

Namun, sambung Gatot, keesokan harinya sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang diikuti penangkapan.

"Jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur," lanjut Jenderal Gatot Nurmantyo.

BACA JUGASiswa Ikut Demo, Perintah Anies Baswedan Mencengangkan

Menurut Gatot, setidaknya harus ada dua barang bukti dalam penangkapan.

Hal itu, kata Gatot, tertuang dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP maupun Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014.

"Maka, penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis dengan menggunakan instrumen hukum," ujar Gatot.

Sebagaimana diketahui, Polri menangkap delapan aktivis KAMI di Jakarta dan Medan.

BACA JUGA: Usai Keluarkan Seruan Maut, Gatot Nurmantyo Gigit Jari

Mereka ialah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, dan Kingkin Anida.

Lima dari delapan orang tersebut sudah menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Mereka terancam menghuni penjara selama enam tahun. Polri sendiri memastikan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang kuat.

BACA JUGA: Mantan Waketum Gerindra Serang Prabowo Subianto, Telak Pol!

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan, salah satu bukti yang paling mencolok ialah isi percakapan bernada hasutan di grup WhatsApp KAMI.

"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri,” kata Awi, Selasa (13/10). (fat/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co