Ngeri! Anggota Fraksi PKS Bongkar Pasal Hilang di UU Cipta Kerja

25 Oktober 2020 03:20

GenPI.co - Polemik Undang-Undang Cipta Kerja makin terkuak saat Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS, Muyanto membongkar keanehan UU yang ditolak oleh banyak elemen bangsa.

"Ini yang juga menjadi pertanyaan publik. Apakah bisa diterima pembentukan undang-undang dengan cara ngebut seperti itu," jelas Muyanto kepada wartawan, Jumat (23/10).

BACA JUGA: Pentolan Buruh Bongkar Borok PKS dan Demokrat, Ngeri!

Sebelumnya, DPR mengirimkan naskah UU Ciptaker sejumlah 812 halaman. Belakangan setelah draf di tangan pemerintah, jumlah halaman bertambah menjadi 1.187.

"Itulah yang terjadi. Karena RUU dibahas secara formil secara ngebut, dokumen tidak terkonsolidasi dengan baik. Ada redaksi yang tidak tepat, substansi yang tercecer, termasuk typo sehingga perlu diperbaiki," tutur Muyanto.

Muyanto juga kerap mengusulkan adanya perbaikan pada draf Undang-Undang Cipta Kerja, tercatat menurut dirinya sebanyak 158 item yang perlu dirombak.

"Sebelumnya Sekretariat Negara mengusulkan perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020 kepada Baleg," ujar Mulyanto.

BACA JUGA: Pentolan Buruh Bongkar Borok PKS dan Demokrat, Ngeri!

"Dugaan saya tindak lanjutnya adalah perbaikan dan setting akhir yang mengakibatkan penambahan halaman dokumen RUU tersebut," tambahnya.

Mulyanto juga merespons hilangnya Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam UU Ciptaker. 

Menurutnya saat 5 Oktober lalu, pasal 46 yang masih ada kemudian diminta dihapus sesuai keputusan panitia kerja atau panja.

BACA JUGA: Ngeri! Megawati Minta Pendukung Amankan Jokowi

Lanjut Mulyanto, menurutnya dalam naskah 812 halaman pada 12 Oktober, Pasal 46 hanya menghilangkan isi pada ayat 5. 

Sedangkan pasal 46 ayat 1 sampai 4 masih tercantum. Dalam perjalanannya pada naskah final, pasal 46 tersebut ingin dihapus sesuai kesepakatan panja.

Seperti diketahui, awalnya draft final yang diserahkan dari DPR berjumlah 812 halaman. Namun, saat ini naskah draft UU Cipta Kerja yang yang diterima MUI dan Muhammadiyah berjumlah 1.187 halaman.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan koreksi yang dilakukan Sekretariat Negara pada Pasal 46 Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengubah substansi yang telah disepakati di DPR.

"Yang tidak boleh diubah itu substansi, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo (salah ketik) dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat oanja baleg DPR," kata Dini di Jakarta, Jumat (23/10).

Menurut Dini, Sekretariat Negara justru melakukan tugas dengan baik.

"Dalam proses cleansing final sebelum naskah dibawa kepada Presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengomunikasikan hal tersebut dengan DPR," kata Dini.

Dini menilai penghapusan Pasal 46 justru menjadikan substansi UU Cipta Kerja menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja.

"Yang jelas perubahan dilakukan agar substansi sesuai dengan yang disepakati dalam rapat panja, sudah dengan sepengetahuan DPR dan diparaf oleh DPR. Perubahan dilakukan dengan proper, itu yang penting," kata Dini.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Pasal 46 terkait minyak dan gas bumi memang seharusnya dihapus dari UU Cipta Kerja.

Pasal 46 tersebut sejatinya merupakan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada hari Rabu (14/12).

Namun, belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.

Supratman menjelaskan Pasal 46 UU Migas itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir Migas karena Panja DPR tidak menerima usulan pemerintah soal pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.(ant/GenPI.co)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co