Mantan Capim KPK Perkarakan Notaris 

27 Oktober 2020 02:15

GenPI.co - Mantan capim (calon pimpinan) KPK Amstrong Sembiring menggugat seorang notaris bernama Soerdjo Hadie Widyokusumo, karena berbuat melawan hukum.

Tak tanggung-tanggung pengacara yang sudah malang melintang puluhan tahun di dunia hukum itu menggugat Rp 100 miliar. 

BACA JUGA: PKS: Isu Kudeta, PDIP Bikin Gaduh 

Sidang pertama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dipimpin Majelis Hakim Krisnugroho dan Hakim Anggota Merry Taat Anggarasih, menganggap sidang tak ada karena tergugat tidak hadir

"Karena tergugat tidak hadir, sidang akan dilanjutkan pekan depan." ujar Krisnugroho, Senin (26/10). 

Menurut majelis hakim, surat yang dilayangkan kepada notaris alamat tidak bisa ditemukan dan hanya bertemu satpam. 

Surat panggilan tersebut akhirnya dititipkan di kantor kelurahan, di mana kantor notaris itu beralamat Jalan Casablanca Raya No 99, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebte, Jakarta Selatan.

Amstrong pun sempat mempertanyakan surat panggilan yang dititipkan ke kelurahan karena tak ada cap setempel dari kelurahan tesebut. 

"Surat pemanggilan yang dititipkan ke kelurahan tidak sesuai SOP. Seharusnya ada cap setempel kelurahan setempat," ujar Amstrong.

Majelis hakim pun sepakat dengan Amstrong soal surat pemanggilan tergugat yang dititipkan ke kelurahan. 

"Surat tersebut tidak sesuai SOP, maka sidang dilanjut 11 November mendatang," ucap majelis hakim. 

Sidang perdata ini berawal dari surat Sertifikat Hak Milik No 1152 atas nama almarhumah Soeprati diubah atas nama Soejani Sutanto melalui Notaris Soerdjo Hadie Widyokusumo. 

BACA JUGA: Main Politik Dua Kartu, Elektabilitas Gerindra Melejit

Padahal berdasarkan putusan MA di tingkat PK Nomor 214/2017 sudah ditetapkan sertifikat tersebut atas nama Soeprati. (*) 
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co