Mendadak Istana Mengakui Kekeliruan UU Cipta Kerja

05 November 2020 09:21

GenPI.co - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui kekeliruan pada naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menurutnya, kekeliruan naskah yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11) tersebut bersifat teknis administratif.

BACA JUGANgeri! Megawati Berikan Isyarat Ini Pada Prabowo Subianto

"Kami menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ungkap Pratikno pada wartawan, Selasa (3/11).

Ia juga menegaskan kekeliruan tersebut menjadi catatan dan masukan untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang diundangkan agar tidak terulang kembali.

"Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis," ujarnya.

BACA JUGAShio Penuh Hoki dan Rezeki, Keberuntungan Datang Tanpa Diduga

"Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," lanjutnya.

Setelah dinyatakan diteken Jokowi pada Senin (2/11) siang, naskah tersebut pun diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara (Setneg) pada hari itu juga.

Belum 24 jam naskah tersebut berada di situs Setneg, sejumlah pihak yang telah mengunduhnya menemukan kesalahan atau kejanggalan. 

BACA JUGA: Tak Percaya Ramalan, 6 Zodiak Malah Banjir Rezeki Ajaib

Salah satu yang mencuat pertama adalah kejanggalan pada Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5.

Melihat hal itu, anggota Baleg DPR Arteria Dahlan pun mempertanyakan mengenai kejanggalan-kejanggalan tersebut dan meminta agar pemerintah mengembalikan naskah UU Ciptaker ke Baleg DPR.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan penyisiran ulang dan mengembalikan naskah UU Ciptaker sesuai dengan hasil kesepakatan di Baleg DPR.

"Kami siap untuk kembalikan dan kami perbaiki langsung. Pemerintah kasihlah yang ada logo-logo Presiden RI, kami yang perbaiki biar enggak gaduh lagi, Arteria Dahlan saja pribadi siap memperbaiki," ujarnya, Selasa (3/11).

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti juga menuturkan kejanggalan pasal ini bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah menggarap UU Ciptaker.

"Ini menjadi bahan tambahan alasan. Layak dibatalkan menggugurkan semua undang-undang (Ciptaker). Salah satu pasal itu enggak bisa dilaksanakan," katanya.

Bivitri menilai kejanggalan pasal ini bentuk pembahasan undang-undang yang asal-asalan oleh pemerintah.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co