GenPI.co - Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul blak-blakan membongkar soal kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) di masa lalu dan belum terselesaikan.
Chudry pun menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada HRS tidak lantas batal hanya karena dia bertahun-tahun berada di negara lain.
BACA JUGA: Amerika Serikat Hambat Niat Prabowo, Rusia Langsung Turun Tangan
"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," beber Chudry di Jakarta, Senin (9/11).
Menurut Chudry, jika sudah SP3 atau dihentikan, kasus-kasus tersebut tetap bisa dibuka kembali jika ada bukti-bukti baru.
Ia juga mengatakan bahwa HRS berhak untuk mengajukan praperadilan jika diringa tidak terima kasus yang menjeratnya dibuka kembali.
BACA JUGA: Partai Masyumi Makin Ngeri Jika 3 Tokoh Top Ini Gabung
Chudry berharap polisi tetap bersikap transparan jika kasus Habib Rizieq dilanjutkan kembali.
Hal ini merupakan upaya agar tidak ada kesan buruk yang menempel pada pihak kepolisian.
"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," ungkapnya.
BACA JUGA: Keberuntungan Tingkat Dewa, 4 Shio Penuh Hoki dan Rezeki
HRS diketahui meninggalkan Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka saat terjerat kasus bersama Firza Husein viral.
Akan tetapi kemudian kasus tersebut dihentikan sementara atau SP3.
Tidak hanya itu, pada November 2015, HRS juga sempat diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda 'sampurasun'.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut juga sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Akan tetapi, prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News