GenPI.co - Pangdam Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurachman sebelumnya mengatakan Front Pembela Islam (FPI) tak bisa seenaknya terkait pemasangan spanduk dan baliho di Ibu Kota.
Bahkan Dudung menebar ancaman keras jika diperlukan pemerintah bisa membubarkan FPI pimpinan Rizieq Shihab.
BACA JUGA: Politikus PDIP Bongkar Habib Rizieq Shihab, Ngeri!
"Kalau perlu, FPI bubarkan saja! Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," kata Dudung usai Apel Kesiagaan Pasukan Bencana di Jakarta, Jumat (20/11).
Dudung gerah dengan pemasangan spanduk dan baliho yang bermuatan ajakan revolusi dan provokatif dari pimpinan FPI.
Jenderal bintang dua ini pun menyampaikan perintah kepada anggota Kodam Jaya untuk menertibkan spanduk dan baliho ajakan provokatif.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Bongkar Isi WhatsApp Anies Baswedan, Ketahuan!
Melihat pernyataan seorang jenderal TNI tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bahwa ada satu persoalan jika pernyataan tersebut dikaji dalam sistem ketatanegaraan.
Refly Harun menjelaskan bahwa Indonesia dibagi ke dalam unit-unit kelembagaan yang memiliki kerja masing-masing, termasuk Kodam Jaya dan Pangdam Jaya.
"Sejak reformasi kita sudah sepakat hilangkan adanya dwifungsi ABRI atau TNI. Jadi TNI tidak ikut-ikutan lagi di wilayah politik," tegas Refly Harun, Sabtu (21/11).
BACA JUGA: 4 Zodiak Ketiban Hoki, Banjir Rezeki Bakal Tiada Henti
Dalam tayangan kanal YouTube-nya, Refly Harun menuturkan bahwa nuansa politik saat ini pastilah kelimpungan.
Pasalnya banyak pro dan kontra usai digelarnya beberapa acara oleh Habib Rizieq setelah kedatangannya di Indonesia.
"Termasuk juga spanduk-spanduk atau baliho-baliho yang dipasang terkait dengan tag line baru 'revolusi akhlak'," jelas Refly Harun.
Menurutnya, masalah penurunan spanduk atau baliho merupakan kewenangan pemerintah lokal atau daerah, bukan TNI.
"Jadi tidak boleh sembarangan TNI terlibat dalam urusan seperti ini (penurunan baliho). Bukan urusan TNI untuk menurunkan baliho dan lain sebagainya. Itu urusan Satpol PP dan aparat keamanan," bebernya.
Refly Harun pun menilai bahwa pernyataan Pangdam Jaya Dudung Abdurachman terkait usulan pembubaran FPI, telah melebihi kewenangannya.
"Apalagi pernyataan untuk membubarkan FPI. Waduh, terlalu jauh Mayjen Dudung melangkah," tegas Refly.
"Karena pembubaran sebuah ormas seperti FPI, ya tentu harus menghormati kaidah-kaidah negara hukum. Harus sesuai prosedur peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Menurutnya, meski ada Perppu Ormas yang menjadi dasar hukum sehingga sangat mudah untuk bisa membubarkan sebuah ormas tanpa ada proses hukum. Tapi tetap saja itu berada di wilayah sipil.
"Kalau organisasi itu terdaftar, maka status terdaftarnya dicabut oleh Kemendagri. Kalau berbentuk badan hukum, misalnya yayasan atau perkumpulan, itu juga bisa dicabut," ungkap Refly.
"Tapi kalau dia tidak terdaftar dan tidak memiliki badan hukum, maka kalau ada keputusan pengadilan yang menyatakan dia organisasi terlarang, maka organisasi tersebut tidak bisa lagi menjalankan aktivitasnya," tambahnya.
Meski demikian, Refly Harun mengingatkan agar putusan pembubaran ormas tersebut harus adil, jangan sampai melanggar hak konstitusional.
"Tapi kita harus adil, jangan sampai memunculkan sebuah tirani dan berpotensi melanggar hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan," kata Refly.
Sementara itu, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar turut berkomentar terkait penurunan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh Tentara Negara Indonesia (TNI).
Musni Umar menduga ada yang memerintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurahman untuk memerintahkan anak buahnya menurunkan baliho Habib Rizieq.
Kendati begitu, Musni tidak menyebut siapa pihak yang memerintah Dudung. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap sabar.
"Pangdam Jaya tahu tupoksinya, saya duga beliau diperintah. Jangan terprovokasi, tetap sabar. Dialog dan rekonsiliasi solusi permanen," jelas Musni Umar dikutip GenPI.co dari Twitter @musniumar, Jumat (20/11).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News