Rizieq Akan Ditangkap Polisi, Kuasa Hukumnya Jawab Begini

11 Desember 2020 12:10

GenPI.co - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) telah diitetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (10/12).

Ia menjadi tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November lalu.

BACA JUGA: Hoaks Rencana Polisi Ingin Bunuh Rizieq Shihab, Begini Isinya

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan, setelah penetapan tersangka itu, penyidik polisi akan melakukan penangkapan terhadap Rizieq.

Sementara itu, Azis Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab belum bisa memberi komentar banyak terkait langkah Polda terhadap kliennya.

GenPI.co pada Kamis malam berupaya menghubungi dia lewat pesan singkat  untuk menanyakan perihal langkah selanjutnya yang akan pihaknya lakukan.

“Kami selaku kuasa hukum akan koordinasi dengan Imam Besar Habib Rizieq Shihab terlebih dahulu. Sementara itu jawaban dan tanggapan saya ” balas Azis kepada GenPI.co.

Namun kemudian Azis pada Jumat (11/12) mengonfirmasi bahwa timnya berencana datang ke Polda Meteo Jaya.

“Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini,” kata Azis dalam.

Kedatangan mereka, menurut Azis,  untuk meminta surat panggilan pemeriksaan Habib Rizieq sebagai tersangka sebagaimana yang termaktub dalam Surat No.B/20079/XII/Res. 1.24/2020/Ditreskrimum.

Azis juga mengatakan jika pihaknya akan meminta surat yang sama untuk seluruh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Selain itu dalam pesan singkatnya, Azis mengatakan bahwa pihaknya akan bertemu media untuk memberi penjelasan. 

Sebelumnya,  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selain Rizieq ada 5 tersangka lain yang ditetapkan dalam perkara di Petamburan Petamburan. 

BACA JUGA: Rizieq Shihab Puji 6 Laskar FPI Setinggi Langit, Begini Katanya

Yusri menyebutkan, keenam tersangka adalah Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, dan sekretaris panitia inisial A.

Kemudian ada MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.

"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS (Muhammad RIzieq Shihab) sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," imbuh Yusri.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co