Ancaman Polda usai Garap Habib Rizieq Menggetarkan, Ada 2 Pilihan

13 Desember 2020 19:20

GenPI.co - Polda Metro Jaya tidak mau setengah-setengah menuntaskan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Setelah menggarap Habib Rizieq, Sabtu (12/12), Polda Metro Jaya memburu lima tersangka lainnya.

BACA JUGA: Habib Rizieq Titip Pesan ke Munarman FPI, Isinya Mencengangkan

Kelimanya juga menjadi tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Mereka di antaranya ialah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia dan Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia).

Ada juga Maman Suryadi selaku Panglima Laskar FPI sekaligus penanggung jawab keamanan, Sobri Lubis (penanggung jawab acara), dan Idrus (kepala seksi acara).

"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (13/12) dini hari.

Polda sendiri sudah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA: Habib Rizieq Tersangka, Eks Anak Buah SBY Bongkar Peran Jokowi

Polda Metro Jaya memutuskan menahan Habib Rizieq selama 20 hari, terhitung mulai 12 Desember 2020.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co