Habib Rizieq Melawan, Jawaban Jenderal Top Mencengangkan

16 Desember 2020 11:27

GenPI.co - Polri siap menghadapi gugatan peradilan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Kubu Habib Rizieq sudah mengajukan gugatan peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12).

BACA JUGA: Trik Terbaru Prabowo Bak Bunuh Diri, Mimpi Jadi Presiden Pupus

Kadiv Humas Polri Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti.

Selain itu, kata pria berpangkat inspektur jenderal tersebut, pihaknya sudah mempersiapkan alasan atas penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Argi mengatakan, pihaknya tetap menghormati langkah yang diambil kubu Habib Rizieq.

“Namun, kami siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo, Rabu (16/12).

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan massa.

Kubu Habib Rizieq menggugat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

BACA JUGA: Komentar Munarman Bikin Bergetar, Polisi vs FPI Makin Panas

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Dalam waktu dekat, gugatan tersebut bakal segera disidangkan. (cuy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co