Jika Hasil Komnas HAM Melempem, Rezim Jokowi Dalam Bahaya

24 Desember 2020 07:40

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti pernyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengenai masalah hukum yang tidak adil. 

Menurut Refly Harun, seperti yang dikatakan oleh Hamdan Zoelva, pelanggar HAM bisa diadili dunia internasional jika mekanisme hukum dalam negeri tidak adil.

BACA JUGA: Calon Kapolri: Ini Alasan Presiden Jokowi Pilih Jenderal Top

"Kalau mekanisme hukum di dalam negeri justru menyebabkan impunitas yaitu orang-orang yang melanggar akan tetapi tidak di hukum, maka sesungguhnya mereka bisa diadili oleh dunia internasional. Bahkan negara lain pun bisa mengadilinya," jelas Refly Harun, Rabu (23/12).

Menurut Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, mereka bisa dicap sebagai pelanggar HAM dan bisa dijebloskan ke penjara manapun di dunia. 

Sebab, ada rantai komando yang bisa memenjarakan para pelanggar tersebut jika di negara itu sudah menetapkan mereka sebagai tersangka. Ia juga mengatakan bahwa nasionalisme tidak bisa berbuat apa-apa.

BACA JUGA: Politikus Cantik Top Bongkar Fakta, Komnas HAM Dibikin Rontok 

"Karena nasionalisme membela sesuatu yang benar. Misalnya negara ini melindungi segenap bangsa, itu yang dibela," jelas Refly.

"Akan tetapi jika negara ini tidak melindungi segenap bangsa, justru ada kejahatan yang tidak dihukum, apalagi itu kejahatan berat atau HAM. Maka sesungguhnya bukan itu nasionalisme yang ingin digariskan oleh Bapak Ibu pendiri bangsa kita," bebernya.

Refly mengatakan bahwa yang harus digaris bawahi oleh nasionalisme adalah betul-betul melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah. 

BACA JUGA: Takdirnya Kaya, Mulai Besok 4 Zodiak Banjir Rezeki Berlimpah

Termasuk enam laskar FPI. Oleh karena itu, menurut Refly masalah ini seharusnya diselesaikan di dalam negeri saja.

"Kalau dari pernyataan Hamdan Zoelva tadi, tentu saja yang dia dorong yaitu pihak yang lebih independen dalam kasus ini karena tidak terlibat yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Masalahnya adalah investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM ini apakah pro justisi atau tidak," ujarnya.

Menurut Refly, dalam undang-undang pengadlan HAM no.26 tahun 2000. Mengatakan bahwa Komnas HAM menjadi penyelidik, melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM baik dilakukan oleh Komnas HAM sendiri maupun Tim Komnas HAM beserta investigator independen yang direkrut.

"Mudah-mudahan mekanisme dalam negeri ini bisa membuat terang persoalan. Karena hingga saat ini kita tidak pernah tahu, siapa tim (polisi) yang saat itu di lapangan, melakukan eksekusi, diklaim diserang oleh FPI. Masih gelap semuanya," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co