Rizieq Makin Tersudut, Sangkaan Baru Pasal Berlapis Membayanginya

24 Desember 2020 13:15

GenPI.co - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Makin tersudut saja. Pasalnya, Direktorat Tindak Pidana Umum telah menyiapkan tuduhan baru terhadapnya.

Tuduhan baru itu adalah dugaan pelanggaran kekerantinaan  kesehatan pada kasus kerumunan di Bogor, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Gempar! Baru Jadi Menteri Agama, Gus Yaqut Sudah Bikin Gemetar

Kepada JPNN, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengamini tuduhan itu.

“Ya benar, sudah tersangka,” katanya ketika dihubungi pada Rabu (23/12).

Dalam sangkaan baru itu, Rizieq dijerat drngan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit  Menular. 

UU itu di-juncto-kan dengan  Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaratinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP tentang mengabaikan larangan dari aparat.

Menurut Andi, baru Rizieq sendiri yang dijadikan tersangka dalam kasus Megamendung itu.

Pasalnya, acara kerumunan masa yang berlangsung pada 13 November tidak memiliki panitia.

“Tidak ada kepanitaan,” ucapnya.

BACA JUGA: Mimpi Irjen Pol Fadil Imran jadi Kapolri Pupus Dijegal Sosok ini

Saat ini, Rizieq sendiri sedang ditahan di Rutan narkoba Mapolda Metro Jaya. 

Dirinya ditahan sejak 13 Desember lalu selama 20 hari terkaiut kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.(JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co