GenPI.co - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Makin tersudut saja. Pasalnya, Direktorat Tindak Pidana Umum telah menyiapkan tuduhan baru terhadapnya.
Tuduhan baru itu adalah dugaan pelanggaran kekerantinaan kesehatan pada kasus kerumunan di Bogor, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Gempar! Baru Jadi Menteri Agama, Gus Yaqut Sudah Bikin Gemetar
Kepada JPNN, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengamini tuduhan itu.
“Ya benar, sudah tersangka,” katanya ketika dihubungi pada Rabu (23/12).
Dalam sangkaan baru itu, Rizieq dijerat drngan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
UU itu di-juncto-kan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaratinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP tentang mengabaikan larangan dari aparat.
Menurut Andi, baru Rizieq sendiri yang dijadikan tersangka dalam kasus Megamendung itu.
Pasalnya, acara kerumunan masa yang berlangsung pada 13 November tidak memiliki panitia.
“Tidak ada kepanitaan,” ucapnya.
BACA JUGA: Mimpi Irjen Pol Fadil Imran jadi Kapolri Pupus Dijegal Sosok ini
Saat ini, Rizieq sendiri sedang ditahan di Rutan narkoba Mapolda Metro Jaya.
Dirinya ditahan sejak 13 Desember lalu selama 20 hari terkaiut kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.(JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News