GenPI.co - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menilai Presiden Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sama-sama tidak punya etika publik.
Ia menilai, pengangkatan Risma sebagai menteri memiliki problematika lantaran masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.
BACA JUGA: Tiga Tugas Berat Mensos di Depan Mata, Risma Jangan Berleha-leha
Terlebih lagi, rangkap jabatan oleh Risma tersebut telah mendapat izin dari Presiden Jokowi.
"Lewat pengakuan Risma, bisa terlihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik," kata Egi dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/12).
Menurut Egi, pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi kepada kepentingan publik.
Egi menyebut terdapat dua undang-undang yang dilanggar dengan rangkap jabatannya Risma.
Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dalam Pasal 76 huruf h, secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Yang Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.
"Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai wali kota atau nenteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut," ujarnya.
Menurut Egi, keputusan Presiden Jokowi untuk membiarkan pejabat publik rangkap jabatan juga jelas bermasalah.
Ia menilai, perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan.
"Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum," tegas Egi.
Lebih lanjut, Egi mengatakan bahwa izin rangkap jabatan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Risma semakin menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif.
BACA JUGA: Mensos Risma Janji akan Urus Orang Gila di Jalanan
Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat.
"Oleh karena itu, ICW mendesak Risma untuk mundur dari salah satu jabatannya," pungkas Egi. (tan/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News