GenPI.co - Hari Rabu (30/12) ini menjadi titik nadir bagi Front Pembela Islam (FPI).
Pasalnya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan ormas sebagai organisasi terlarang.
BACA JUGA: Titah Mahfud MD Menggelegar, Riwayat FPI Tamat per Hari ini
Pengumuman pembubaran FPI itu pun menjadi momen yang luar biasa. Pasalnya di belakang Mahhfud berdiri sejumlah menteri dan pejabat tinggi lain hingga 10 orang.
"Hadir sepuluh pejabat yang terkait dengan ini semua," kata Mahfud mengawali pengumumannya yang disiarkan di YouTube pada akun Kemenko Polhukam RI.
Tampak para pejabat tinggi itu ada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kemudian Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan dan Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tampak di barisan. Lalu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto hingga Kapolri Jenderal Idham Azis.
Kemudian, terlihat pula Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar dan Kepala Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dian Ediana Rae.
Masing-masing pejabat itu berdiri sambil menjaga jarak satu dengan yang lainnya sesuai protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Dalam pengumumannya, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.
Seba, organisasi itu tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
Mahfud mengimbau seluruh aparat pusat maupun daerah untuk menolak seluruh kegiatan seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI.
"Harus ditolak, karena legal standing tidak ada, terhitung hari ini," imbuhnya.
BACA JUGA: Kasus Chat Rizieq Lanjut, Denny Siregar Senyum Munarman FPI Geram
Hingga berita ini diturunkan, pihak FPI belum memberikan pernyataan resmi terkait sikap pemerintah ini
Namun pada pukul 16.15 WIB petang ini, rencananya FPI menggelar konferensi pers di DPP FPI di Petamburan Jakarta Pusat.(JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News