Advokat Soroti Penanganan Kasus Tanah Labuan Bajo oleh Kejati NTT

31 Desember 2020 01:45

GenPI.co - Kasus penjualan tanah seluas 30 hektar  di Labuan Bajo, Manggarai Barat berbuntut hukum. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyatakan ada dugaan tindak pidana korupsi atas tanah yang dianggap sebagai aset Pemda Manggarai Barat itu.

Pemberitaan makin hangat lantaran kasus jual beli tanah itu menyeret mantan staf khusus Presiden Joko Widodo Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas.

BACA JUGA: Pak Prabowo Harus Legowo, Elektabilitas Sudah Loyo 

Namun tindakan Kejati NTT itu disoroti oleh advokat Tobbyas Ndiwa. Ia mengatakan, belum ada kepastian hukum yang jadi dasar klaim hak milik Pemda Manggarai Barat (Mabar)  atas tanah tersebut. 

“Tanah yang diklaim Kejati NTT sebagai tanah Pemda Manggarai Barat itu tidak ada sertifikat atas nama Pemda Mabar, bahkan tidak terdaftar dalam daftar inventaris aset Pemda,” katanya dalam rilis yang diterima GenPI.co. Selasa (29/12).

Juga, lanjut Tobbyas, masih ada persoalan di mana sebenarnya tanah aset Pemda tersebut. Apakah di lokasi Lengkong (tanah datar) Kerangan atau di tanah bukit Toroh Lemma Batu Kalo.

“Saya melihat terlalu dini Kejati NTT menetapkan perkara tanah Pemda sebagai  perkara dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Pemda Manggarai Barat,”  katanya.

Tobbyas melanjutkan, mestinya harus dibuktikan terlebih dahulu melalui ranah perkara perdata terkait sengketa alas hak atas tanah. 

“Putusan perdata menjadi acuan apakah dugaan korupsi oleh Kejati NTT bisa memenuhi unsur atau tidak sebagai bukti permulaan,” bebernya. 

Tobbyas lantas membandingkan penanganan kasus tanah di Labuan Bajo itu dengan penanganan tanah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, yang dikuasai Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

Sebagaimana diberitakan, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan somasi  pada tanggal 18 Desember 2020 kepada Ponpes itu. 

Lewat somasi tersebut,  Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah diminta untuk segera menyerahkan tanah seluas 30,91 hektare yang merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. PTPN VIII.

BACA JUGA: Titah Mahfud MD Menggelegar, Riwayat FPI Tamat per Hari ini

Ia mengatakan, jika pihak PT. PTPN mengklaim tanah seluas 30,91 hektare merupakan HGU miliknya, maka tentu ada sertifikat HGU atas tanah tersebut. Ada kepastian hak kepemilikan dari PT. PTPN VIII. 

“Tetapi sekali pun begitu,  pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak serta merta menyatakan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi atas aset tanah milik PT. PTPN VIII yang merupakan BUMN itu,” tandas advokat asal Flores itu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co