Pembubaran FPI, Pengamat: SKB Pemerintah Ngaco!

01 Januari 2021 22:40

GenPI.co - Pengamat politik Ubedilah Badrun mengatakan surat keputusan bersama (SKB) yang digunakan pemerintah untuk membubarkan Front Pembela Islam sangat fatal dan tidak valid. 

Sebab, dalam SKB tersebut menyatakan FPI secara de jure bubar sejak 20 Juni 2019. Menurutnya ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa negara tidak dapat memaksakan suatu organisasi untuk mendaftarkan diri dan memiliki SKT.

BACA JUGAPerang Makin Panas, Polri Beber Bukti soal FPI, Mengerikan

"Silahkan cek pertimbangan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 angka [3.19.4],” ucapnya kepada GenPI.co, Jumat (1/1). 

Menurutnya, SKB bertentangan dengan putusan MK. Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengatakan ada kesalahan lain di dalam isi SKB tersebut. 

“Setelah saya baca isi SKB enam pejabat itu juga ada kesalahan fatal lainya. Misalnya soal 35 orang FPI terlibat tindak pidana terorisme yang disebutkan dalam pertimbangan SKB poin e. Data nya darimana?” paparnya.

Lebih lanjut, Ubedillah menambahkan, data yang diterima pemerintah untuk membuat SKB berasal dari pusat penelitian riset ilmu kepolisian dan kajian terorisme yang dipimpin oleh Benny Mamoto. Selai itu, Benny Mamoto juga adalah Ketua Harian Kompolnas.

“Dalam suatu rilis riset tersebut Beny Mamoto menyampaikan Dokumen yang berjudul 37 Anggota Jaringan Terorisme Berlatar Belakang FPI. Kalau versi SKB ada 35 yang berlatar belakang FPI, kok beda? Ada apa?” terangnya.

BACA JUGAMantan Politikus Demokrat Geram Melihat FPI Ganti Nama Doang 

Dia juga mempertanyakan data riset tersebut, karena tidak ditemukan secara detail data tersebut dinyatakan valid. Selain itu tidak dijelaskan triangulasi data dilakukan. 

“Beny Mamoto hanya menyebutkan bahwa sumbernya dari laman pengadilan negeri dengan meneliti satu persatu putusan. Ini patut dipertanyakan metodologinya bagaimana memastikan mereka anggota FPI atau beririsan dengan FPI?” ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co