Masa Tahanan Rizieq Diperpanjang Biar Nggak Bikin Ribut

02 Januari 2021 14:30

GenPI.co - Eks kader demokrat Ferdinand Hutahaean berkomentar mengenai diperpanjangnya masa penahanan Habib RIzieq Shihab.

Ia mengatakan tindakan Polda Metro Jaya sudah tepat. Dengan begitu, Rizieq tidak bisa memicu keramaian dan keributan setelah dilepaskan dari tahanan.

BACA JUGA: Astaga! Ultimatum Ali Mochtar Ngabalin ke FPI Bikin Jantung Copot

“Iitu sangat penting dilakukan karena bila ia dikeluarkan dari tahanan,  dia akan melakukan keramaian dan keributan di luar sebagai orang terdzolimi ," ucap Ferdinand kepada GenPI.co, Jumat (1/1).

Ferdinand juga mengungkapkan, soal penahanan Rizieq Shihab merupakan kewenangan penuh pihak penyidik. 

"Penyidik juga tentunya juga punya pertimbangan khusus kenapa dan mengapa harus menahan Rizieq Shihab dan memperpanjang penahanannya," tambahya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Rizieq Shihab hingga 40 hari ke depan. Rizieq diketahui tidak menerima keputusan itu. 

BACA JUGA: Ngeri! Forum Advokat Pengawal Pancasila Bongkar Taktik Licik FPI

Perpanjangan ini dikarenakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan itu  masih belum selesai selama masa penahanan sebelumnya.

“Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan resminya, Rabu (30/12).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co