GenPI.co - Munarman, salah satu eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), mengaku tidak ambil pusing dengan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.
Sikap itu Munarman ambil sebab menurutnya, maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2021 itu bukan sumber hukum di Indonesia.
BACA JUGA: Maklumat Kapolri Terkait FPI, Wartawan Bisa Ikut Masuk Bui
Dilansir dari JPNN, Sabtu (2/1), ia mengatakan bahwa sumber hukum di Indonesia itu adalah Undang-Undang Dasar 1945.
“(Juga) undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan daerah,” tegasnya.
Maklumat itu sendiri dikeluarkan oleh Kapolri sebagai bentuk dukungan lembaganya terhadap SKB 3 Menteri terkait pembubaran FPI oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu (30/12/2020) lalu.
Di dalamnya tercakup larangan terhadap masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
BACA JUGA: Wilayah Laut Diobok-obok Drone Siluman, Prabowo pun Kena Protes
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs internet maupun media sosial.(AST/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News