Maklumat Kapolri Terkait FPI, Wartawan Bisa Ikut Masuk Bui

Maklumat Kapolri Terkait FPI, Wartawan Bisa Ikut Masuk Bui - GenPI.co
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021). (Foto: Antara/ Reno Esnir/aww

GenPI.co - Maklumat Kapolri mengenai pelarangan terhadap segala hal terkait Front Pembela Islam (FPI) mendapat protes dari komunitas pers.

Pasalnya sala satu pasal dalam maklumat itu disebut bisa mengancam tugas jurnalis.

BACA JUGA: FPI DIbubarkan Pemeintah, Pengamat Protes dan Bilang ini

Komunitas pers yang melakukan protes itu adalah Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia.

Ikut juga Pewarta Foto Indonesia, forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia.

Mereka bersepakat agar Jenderal Polisi Idham Azis mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.

Dalam seruan bersama pada Jumat (1/1), komunitas pers menyebut bahwa maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. 

“Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Komunitas Pers.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya