Besok Sidang Gugatan Praperadilan, Tim Habib Rizieq Siap Tempur!

03 Januari 2021 13:10

GenPI.co - Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya sudah siap 100 persen menjelang sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

Kabarnya, sidang gugatan praperadilan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1) pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh hakim Akhmad Sahyuti.

BACA JUGA: Menghina Gus Dur, Habib Rizieq Hanya Buka Borok Sendiri

"100 persen (siap)," ungkap Aziz kepada JPNN.com, Sabtu (2/1).

Selain Aziz, sejumlah pengacara Rizieq juga akan hadir sidang gugatan tersebut. Aziz menyebut nama Munarman, M Kamil Pasha, Sumadi Atmadja dan Wisnu Rakadita.

Kemudian ada juga Hujjatul Baihaqi, Alamsyah Hanafiah, Kurnia dan Ratih. 

Azis juga mengatakan, bahwa Rizieq tidak akan menghadiri sidang tersebut.

"Enggak bakal (hadir)," pungkas Aziz Yanuar.

Sebelumnya, tim hukum dari FPI resmi mengajukan gugatan praperadilan atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan menahan Imam Besar FPI itu. 

Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL. 

BACA JUGA: Hendropriyono Bongkar Bahaya FPI, Istana Bikin Habib Rizieq Diam

Aziz Yanuar dalam keterangannya menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Habib Rizieq Shihab oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Oleh karena itu, Aziz meminta hakim PN Jakarta Selatan membuat putusan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). (cr3/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co