Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Bawa Bukti Sekoper

06 Januari 2021 18:20

GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab, Rabu, (6/1).

Dalam persidangan hari ini, baik pengacara HRS dan polisi sama-sama menyerahkan bukti kepada hakim. 

BACA JUGA: Pakar Hukum Top UI Bongkar Fakta FPI, Bikin Tercengang

Berdasarkan pantauan, sidang awalnya dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Akan tetapi, hingga menjelang pukul 15.00 WIB, sidang belum mulai. 

Hal tersebut dikarenakan hakim harus membaca satu persatu bukti yang diberikan pihak kepolisian sebanyak satu koper.

Agenda sidang ketiga praperadilan HRS ini yaitu pembuktian. Dalam sidang, pengacara Habib Rizieq selaku pihak Pemohon dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon, sama-sama menyerahkan bukti dokumen dan surat-surat. 

Adapun hakim yang memimpin persidangan hari ini adalah Akhmad Sahyuti. Dia menerima bukti-bukti tertulis yang diserahkan kedua pihak.

BACA JUGA: Ngeri, Habib Rizieq Bisa Terancam 4 Tahun Penjara

Saat ini sidang masih berlangsung dengan pembatasan saksi yang hadir serta tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co