Ngeri, Habib Rizieq Bisa Terancam 4 Tahun Penjara

Ngeri, Habib Rizieq Bisa Terancam 4 Tahun Penjara - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

GenPI.co - Pimpinan eks Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tak berhak mendapatkan ganti rugi atas lahan Pesantren Markaz Syariah diambil kembali oleh PTPN VIII.

Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin, mengatakan justru FPI dan para pihak yang bertanggung jawab pada penguasaan lahan milik PTPN VIII bisa dipenjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 4 miliar.

BACA JUGA: Aktivis 98 Sindir Jokowi, Telak Banget

"Dugaan penyerobotan lahan PTPN VIII oleh FPI adalah kasus lama. Kasus itu dilaporkan ke Polda Jawa Barat beberapa tahun lalu. Kemudian kasus ini menghilang dan sekarang mencuat lagi,” ujar Iwan di Jakarta, Rabu (6/1).

Iwan mengatakan, berdasarkan pernyataan Muhammad Rizieq Shihab dan sejumlah pihak di FPI, menyebut bahwa FPI mengakui lahan yang dikuasainya milik PTPN.

“Lahan itu digarap oleh orang perorang lalu dibeli FPI atau MRS,” kata dia.

Menurutnya, akad jual beli itu tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Sebab, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII. Dengan demikian, akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.

"Alasan FPI bahwa akadnya hanya pengalihan penggarapan juga tidak bisa diterima. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan FPI tidak hanya menanami lahan dengan aneka tumbuhan. FPI membuat aneka bangunan," kata Iwan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya