Munarman Eks FPI Marah Besar, Ternyata Sebabnya….

07 Januari 2021 12:30

GenPI.co - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman merasa heran dengan tuduhan yang menyertai pembekuan rekening ormas itu oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tuduhan tersebut adalah bahwa uang-yang berada dalam rekening FPI yang dibekukan itu adalah hasil tindakan pidana.

BACA JUGA: Pengamat Tuding Pemerintah Kejam Karena Lakukan ini ke FPI

Munarman mengatakan, tuduhan tersebut kepada organisasi yang sudah almarhum yang tidak bisa membela diri.

 "Itu semua uang Front Pembela Islam berasal dari umat,” ucapnya, Kamis (7/1).

Munarman juga mengomentari tindakan PPATK yang membekukan rekening ormas itu. Menurutnya, apa yang terjadi itu membuktikan pemerintah melakukan  kezaliman berlipat terhadap FPI

“Kan pengurus Front Pembela Islam sudah tidak ada, jadi mereka menzalimi organisasi yang sudah syahid," katanya. 

PPATK sendiri melakukan membekuan terhadap FPI pada 30 Desember, tepat setelah ormas itu dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

“Melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," tegas Juru Bicara PPATK M Natsir Kongah dalam keterangannya. 

Tindakan pembekuan tersebut sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

UU lain yang menjadi dasar tindakan itu adalah Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.(JPNN)

BACA JUGA: Gertakan Polri Bikin Deklarator Front Persaudaraan Islam Keder

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co