Notaris Soehardjo Hadie Widyokusumo Mangkir Lagi

07 Januari 2021 20:40

GenPI.co - Notaris Soehardjo Hadie Widyokusumo mangkir yang kedua kalinya dalam sidang gugatan perdata dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

Perkara gugatan nomor 813/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel unutk menyarankan mediasi. 

BACA JUGA: Ada Keanehan, Pengacara Habib Rizieq Bongkar Fakta di Persidangan

Akan tetapi, tergugat Notaris Soehardjo Hadie Widyokusumo tidak punya itikad baik untuk hadir ke persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Amstrong Sembiring, mengatakan berdasarkan putusan PK yang sudah berkekuatan hukum tetap, bahwa permohonan dari kakaknya tidak bisa dibenarkan oleh ketua majelis Mahkamah Agung.

Permohonan PK Suryani Sutanto itu tidak melakukan gugatan untuk atas kepemilikan tanah dan bangunan kepada termohon.

"Nopum keputusan PK itu tidak bersifat menentukan dan harus di tolak permohonan PK Suryani Sutanto," kata Amstrong.

"Karena tindakan atau perbuatan Notaris tersebut telah merugikan klien saya maka saya minta pertanggungjawaban dari Notaris/PPAT tersebut," sambung Amstrong.

Dalam mediasi yang kedua kali tergugat Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo tidak hadir, Mediator Haruno Patriadi memutuskan untuk melanjuti perkara tersebut.

BACA JUGA: Mahfud MD Patahkan Pernyataan Nama Calon Kapolri yang Beredar

Persidangan dilanjutkan pada 27 Januari dengan agenda pembacaan gugatan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co