Praperadilan Rizieq: Ahli Pidana Bongkar Amunisi Polda Metro Jaya

09 Januari 2021 18:20

GenPI.co - Seorang saksi ahli pidana dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang kelima praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1).  

Ia adalah ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa. Eva dalam kesaksiannya menilai, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan kuat dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

BACA JUGASidang Praperadilan Rizieq, Pengacara Akan Hadirkan Rhoma Irama

Eva menekankan, penggunaan pasal tersebut sudah tepat karena adanya Keputusan Presiden Tahun 2020.

"Sekarang kondisi kedaruratan kesehatan sebetulnya sudah terjadi, mengacu Kepres Tahun 2020," jelas Eva dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

Berdasarkan pasal tersebut, dalam kondisi darurat kesehatan, masyarakat harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Apalagi seorang tokoh besar, melakukan penghasutan dapat memicu pelanggaran.

"Pengertian karantina kesehatan itu, sejatinya harus dijelaskan oleh ahlinya, yakni ahli epidemiologi," tambahnya.

BACA JUGAPraperadilan Rizieq: Alwi Bongkar Peran Polisi di Petamburan

Eva juga menjelaskan mengenai pasal-pasal yang diterapkan polisi dalam menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka di kasus kerumunan massa terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Bicara kedaruratan kesehatan, PSBB bagian dari kalau sudah ditetapkan Gubernur kita artinya dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co