Hidayat Nur Wahid Komentar Keras, Komnas HAM Langsung Tersudut

10 Januari 2021 14:55

GenPI.co - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid protes kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM.

Pasalnya, rekomendasi hasil investigasi lembaga itu terhadap penembakan 4 dari 6 laskar FPI hanya dianggap sebagai pelanggaran HAM.

BACA JUGA: Hasil Lidik Komnas HAM Tak Sesuai Asa, Tim Advokasi FPI Bilang...

Menurutnya, tindakan aparat Polda Metro Jaya dalam peristiwa di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu adalah tindakan pelanggaran HAM berat.

“Itu jelas termasuk sebagai tindakan extra judicial killing yang disebut oleh UU HAM sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat,” tuturnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (9/1).

Hal tersebut merujuk pada Pasal 104 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

Salah satu tindakan yang dikategorikan dalam pelanggaran HAM berat dalam pasal itu adalah pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing).

Nur Wahid mengatakan, NGO seperti IPW, Amnesti Internasional, YLBHI dan KontraS juga menyimpulkan bahwa penembakan mati terhadap laskar FPI pengawal HRS termasuk extra judicial killing.

Jika masuk kategori pelanggaran HAM berat, maka bisa dilakukan mekanisme mekanisme dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Penyelidikan Komnas HAM tersebut bisa langsung diteruskan ke Jaksa Agung untuk segera dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Mekanisme ini dianggap lebih adil karena kepolisian tidak dilibatkan di dalamnya.

BACA JUGA: Tak Disangka, FPI Baru Ternyata Sudah Dideklarasikan

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini juga meminta Komnas HAM juga menjelaskan apakah pembunuhan laskar FPI yang telah masuk dalam kategori pelanggaran HAM juga sekaligus Kejahatan terhadap Kemanusiaan.

Merujuk kepada Pasal 9 huruf a dan huruf f UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, maka patut diduga telah terjadi peristiwa pembunuhan dan penyiksaan yang dilakukan secara sistemik terhadap 6 laskar FPI itu.

“Dari fakta-fakta yang diungkap Komnas HAM, adanya indikasi bahwa peristiwa itu bukan penyiksaan dan pembunuhan biasa,” tandasnya.(JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co