Hattrick, Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka Lagi

11 Januari 2021 12:25

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab kembali ditetap tersangka lagi oleh Bareskrim Polri terkait menghalangi kerja satuan tugas penanganan covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Dengan ini Habib Rizieq sudah menyandang status tersangka ketiga kalinya dalam satu peristiwa alias hattrick.  

BACA JUGA: Pengamat UI Beberkan Fakta Hukum, Komnas HAM Terpojok

Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamuburan, Jakarta Pusat. Lalu, Polda Jabar juga menetapkan rizieq tersangka kasus kerumunan massa di Megamendung, Jawa Barat.

"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Jakarta, Senin (11/1).

Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021," kata Rian.

Kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.

Kemudian Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta Rizieq untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.

Satgas COVID-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.

BACA JUGA: Benarkah Buronan Harun Masiku Meninggal Dunia?

Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS UMMI, Bogor. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co