Pengamat UI Beberkan Fakta Hukum, Komnas HAM Terpojok

Pengamat UI Beberkan Fakta Hukum, Komnas HAM Terpojok - GenPI.co
Rekonstruksi kasus penembakan FPI di Tol Jakarta Cikampek KM 50. FOTO: Antara

GenPI.co - Pakar hukum top dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji, menegaskan tidak ada pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) dalam kasus kematian enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Indriyanto merujuk pada temuan Komnas HAM dalam investigasinya yang menyatakan bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI.

BACA JUGA: Top Banget, Pengamat Kepolisian Skakmat Komnas HAM, Gagal Fokus 

"Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI. Bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum. Artinya tidak ada yang dinamakan 'unlawful killing'," kata Indriyanto di Jakarta, Minggu (10/1).

Indriyanto mengatakan keputusan aparat Kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam peristiwa ini adalah bentuk pembelaan yang terpaksa karena ada upaya ancaman keselamatan jiwa aparat penegak hukum.

"Yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah dibenarkan, memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena ada serangan terlebih dahulu yang mengancam jiwa," ujarnya.

Selain itu menurut dia, dalam temuan investigasi Komnas HAM juga ada fakta bahwa terjadi baku tembak antara Laskar FPI dan polisi.

Oleh karena itu, menurut dia, aparat harus menelisik kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya