GenPI.co - Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
Menurutnya, Nanang bersedia diperiksa sebagai saksi pada, Rabu (13/1) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran 2016-2017.
BACA JUGA: KPK Geledah Dua Kantor Penyalur Bansos di Jakarta
Ali juga mengatakan bahwa Nanang diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.
"Nanang Ermanto (Bupati Lampung Selatan) diagendakan untuk pemanggilan pemeriksaan pada Rabu (13/1) dan informasi yang kami terima yang bersangkutan telah terkonfirmasi akan hadir,” kata Ali, Selasa (12/1).
Sebelumnya KPK telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Syahroni sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
BACA JUGA: Harta Kekayaan Gibran Ada yang Janggal, KPK Harus Turun Tangan
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang merupakan adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
KPK menduga, Syahroni dan Hermansyah diperintahkan Zainudin untuk mengumpulkan fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Hermansyah lantas memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan uang yang kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.
Total terdapat sekitar Rp 72 miliar yang disetorkan Hermansyah dan Syahroni kepada Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho.
Sejak 2016–2018, dana yang sudah diterima Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho yang sumbernya dari proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dikelola Syahroni dan Hermansyah adalah pada 2016 sebesar Rp 26.073.771.210 dan pada 2017 sebesar Rp 23.669.020.935.
Syahroni disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News