Ketok Palu, Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq

12 Januari 2021 18:05

GenPI.co - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. 

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad Sahyuti, saat membacakan putusan di PN Jak-Sel, Selasa, (12/1).

BACA JUGAPraperadilan Rizieq: Ahli Pidana Bongkar Amunisi Polda Metro Jaya

Dia menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terhadap kerumunan di rumah Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah sah. 

Selain itu, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidik sudah sesuai aturan. 

"Menimbang dari alat bukti saksi dan para ahli, serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," tambahnya. 

Untuk itu, hakim menyebutkan HRS sah statusnya menjadi tersangka.

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegas Hakim Sahyuti. 

Hal itu dikuatkan dengan bukti-bukti dan keterangan dari sejumlah ahli yang sudah dihadirkan pada sidang sebelumnya. 

Sehingga, penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan HRS melanggar protokol kesehatan covid-19. 

Menurutnya, alasan yang diajukan pemohon tidak beralasan. Hal itu berdasarkan hasil keterangan para saksi yang berupa laporan informasi suatu pidana melawan hukum, dengan tulisan menghasut.

Selain itu tidak menuruti peraturan UU, atau mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dan menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. 

Selain itu, hakim menyoroti HRS tidak hadir dua kali saat dipanggil oleh Polda Metro Jaya. 

"Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang," ujar hakim.

Terkait hal itu, dia berpendapat penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. 

"Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas, maka permohonan itu haruslah ditolak," tegasnya.

BACA JUGAKubu Rizieq Yakin Menang Praperadilan, Polda Metro Jaya Legowo

Hakim Sahyuti juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Habib Rizieq telah mendapat penetapan dari Pengadilan.

"Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel, 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas, sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co