.webp)
GenPI.co - Seorang saksi ahli pidana dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang kelima praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Ia adalah ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa. Eva dalam kesaksiannya menilai, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan kuat dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Rizieq, Pengacara Akan Hadirkan Rhoma Irama
Eva menekankan, penggunaan pasal tersebut sudah tepat karena adanya Keputusan Presiden Tahun 2020.
"Sekarang kondisi kedaruratan kesehatan sebetulnya sudah terjadi, mengacu Kepres Tahun 2020," jelas Eva dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Berdasarkan pasal tersebut, dalam kondisi darurat kesehatan, masyarakat harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Apalagi seorang tokoh besar, melakukan penghasutan dapat memicu pelanggaran.
"Pengertian karantina kesehatan itu, sejatinya harus dijelaskan oleh ahlinya, yakni ahli epidemiologi," tambahnya.
BACA JUGA: Praperadilan Rizieq: Alwi Bongkar Peran Polisi di Petamburan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News