Polri Menang, Habib Rizieq Mati Kutu

13 Januari 2021 02:20

GenPI.co - Polri memenangkan sidang praperadilan eks pimpinan Front Pembela Islma (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan Habib Rizieq.

BACA JUGA: Pendukung Habib Rizieq Pasrah, Lemah Tak Berdaya

"Kami menghormati putusan praperadilan yang menolak gugatan yang dimohonkan tersangka MRS," kata Argo di Jakarta, Selasa (12/1).

Menurut Argo, dengan putusan tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka Rizieq Shihab sudah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang cukup.

"Dengan putusan hakim maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa," ujarnya.

Seperti diketahui, hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Artinya, status tersangka Habib Rizieq tetap sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Sepi, Pendukung Habib Rizieq Rontok

Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co