GenPI.co - Polri terus mengusut rangkaian kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.
Kamis (14/1), berkas perkara kasus kerumunan Petaburan dan Megamendung telah diserahkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Rizieq Kalah di Praperadilan, Ucapan Aziz Yanuar Teduh Banget
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap, ada 3 berkas perkara yang diserahkan pihaknya pada JPU.
"Sebanyak dua berkas perkara untuk (kasus) yang di Petamburan dan satu berkas perkara untuk Megamendung," ujarnya, Rabu (13/1).
Jenderal Bintang Satu itu membeber, kasus dugaan pelanggaran prokes Petamburan yang terdiri dari dua berkas perkara lantaran ada dua peristiwa yang terjadi.
"Iya ada dua (berkas perkara) di Petamburan karena kasus di Tebet itu," kata Rian.
Peristiwa pertama adalah kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat 13 November 2020.
Sementara peristiwa kedua yakni akad nikah putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.
BACA JUGA: Polisi Terus Pepet Fadli Zon, Konten Syur Jadi Amunisi
Bareskrim sendiri menetapkan 6 tersangka dalam berkas Petamburan. Selain Rizieq Shihab, tersangka lainnya adalah Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Sobri Lubis.
Sementara untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, penyidik Bareskrim menetapkan Rizieq Shihab jadi tersangka satu-satunya.(ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News