Habib Rizieq Shihab Bohong, Politikus PKB Bongkar Fakta Ngeri

15 Januari 2021 06:35

GenPI.co - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim bongkar fakta bekas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang berbohong dan mengaku tidak terjangkiti covid-19. 

Menurut Luqman Hakim, kebohongan yang dibuat Habib Rizieq telah membahayakan nyawa umat.

BACA JUGA: Pernyataan Amien Rais Menggetarkan Jiwa, Istana Jadi Panas Dingin

"Positif mengaku negatif, itu bohong dan membahayakan nyawa umat. Positif, meski OTG tetap berpotensi menulari orang lain," beber Luqman Hakim, Selasa (12/1).

Dalam akun Twitter-nya, Luqman Hakim bahkan mengatakan, bahwa sosok pemimpin FPI tersebut jahat dan membuat nama Islam serta habib menjadi tercemar.

"Ngaku ulama, turunan nabi, imam besar tapi bohong dan membahayakan nyawa banyak orang. Manusia macam ini bikin nama Islam dan habib rusak. Jahat! #ulamabusuk," tegasnya.

BACA JUGA: Hoki 4 Zodiak Ini Ajaib, Siap-Siap Bergelimang Uang

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa bahwa Habib Rizieq berbohong soal hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat pada tanggal 25-28 Nevember 2020 lalu.

"Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif covid-19 itu tanggal 25 November. Tetapi, pada 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat, tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," ungkap Andi Rian Djajadi.

Penyidik pun menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV. Sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media waktu itu ada konferensi pers toh," tambahnya.

Sebagai informasi, Habib Rizieq bersama menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Kemudian, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co