Ketua Komnas HAM Bongkar Fakta Mengejutkan, Bikin Istana Makin...

16 Januari 2021 16:40

GenPI.co - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan, bahwa tidak ada indikasi pelanggaran HAM berat dalam insiden penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi.

Hal tersebut disampaikannya saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan berkas kesimpulan investigasi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/1).

BACA JUGA: Habib Rizieq Shihab Bohong, Politikus PKB Bongkar Fakta Ngeri

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar, bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," jelasnya.

Taufan menjelaskan, bahwa kasus pelanggaran HAM berat pada dasarnya mempunyai berbagai indikator hingga kriteria.

Misalnya, adanya desain operasi serta perintah yang terstruktur dan terkomando, termasuk indikasi muncul repetisi peristiwa itu.

Dari indikator tersebut, Komnas HAM meyakini bahwa kasus itu merupakan pelanggaran HAM, tetapi bukan pelanggaran HAM berat. 

BACA JUGA: Akhir Januari Hoki 4 Zodiak Tak Terbendung, Siap-Siap Banjir Uang

Hal itu pun hanya berlaku terhadap empat laskar FPI yang ketika meninggal sudah dalam penguasan aparat negara.

"(Indikasi pelanggaran HAM berat) itu tidak kita temukan. Kami hanya berkesimpulan ini merupakan suatu pelanggaran HAM, karena ada nyawa yang dihilangkan," paparnya.

Selain itu, Taufan menegaskan bahwa proses investigasi yang digelar tim penyelidik Komnas HAM berlangsung secara cermat dengan didukung data, fakta, bukti, serta para ahli.

Proses itu membuat Komnas HAM sampai pada kesimpulan, bahwa terjadi pembunuhan yang melanggar hukum terhadap empat dari enam laskar FPI.

"Selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawfull killing," bebernya.

Diketahui, terdapat empat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM untuk menindaklanjuti temuan tewasnya enam laskar FPI, meliputi:

1. Peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam mobil avanza hitam B 1759 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.

3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

4. Meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co