Mahfud MD Berani Pasang Badan, Pakar Hukum Top Bongkar Fakta Ini

19 Januari 2021 09:40

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun merespons keras pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang berani bertanggung jawab atas pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun mengaku tidak setuju dengan pernyataan Mahfud MD yang menyatakan, bahwa FPI tidak mengurus Surat Tanda Terdaftar (SKT) sehingga dinyatakan bubar.

BACA JUGA: Pakar Hukum Refly Harun Mendadak Bongkar Identitas Aslinya, Kaget

"Ini yang kami tidak setuju, karena SKT itu bukanlah sebuah legitimasi bagi eksistensi sebuah ormas. Kan, itu, sudah ada di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Refly Harun, Sabtu (16/1).

Menurutnya, ormas di Indonesia ada dua jenis secara besar, yaitu ormas terdaftar dan tidak. 

Ormas terdaftar ada yang berbadan hukum maupun tidak, sementara yang tidak terdaftar sudah pasti tidak berbadan hukum.

BACA JUGA: Miris! Nasib Munarman Eks FPI, Jokowi Makin Tersudut

"FPI, ketika surat keterangan terdaftarnya habis, ya dia menjadi ormas yang tidak terdaftar. Akan tetapi eksistensi ormas tersebut tergantung di masyarakat," beber Refly Harun.

Refly menjelaskan, SKT hanya diperlukan jika sebuah ormas ingin berbadan hukum. 
Dia pun mencontohkan seperti Front Persatuan/Persaudaraan Islam yang tidak perlu mendaftar apabila tidak membutuhkan uluran tangan pemerintah.

"Jadi tanggung jawabnya ada di masing-masing anggota saja. Yang namanya legitimasi ormas itu adanya di konstitusi, yaitu kebebasan berserikat berkumpul mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan," papar Refly Harun.

Pakar hukum top ini juga mengkritik soal SKT yang menjadi syarat sebuah ormas bisa berdiri. Menurut Refly SKT bukanlah sebuah izin.

"SKT itu bukan izin, izin itu tidak diberikan oleh negara. Tidak ada izin, tidak perlu izin untuk mendirikan sebuah ormas. Karena pendirian ormas adalah sebagian dari Hak Asasi Manusia (HAM)," ujarnya.

Refly juga mengatakan, bahwa jika Mahfud MD tidak keliru ya sudah dihormati saja. Menurutnya yang namanya berbeda pendapat itu tidak apa-apa.

"Akan tetapi di dalam sebuah negara demokratis, tidak lazim membubarkan sebuah organisasi tanpa Due Process of Law. Hanya negara yang tidak demokratis yang bisa membubarkan organisasi tanpa diproses hukum," pungkas Refly Harun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co