Rizeq CS Harus Siap, Kasus RS UMMI Sudah Sampai di Sini

21 Januari 2021 14:15

GenPI.co - Salah satu perkara yang mendera Habib Rizieq Shihab adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat dirawat di Rumah Sakit UMMI.

Pihak Bareskrim Polri sendiri telah menyerahkan berkas tahap 1 kasus itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung)

BACA JUGA: Munarman Eks FPI Mendadak Bicara Soal ini, Oh Seram!

Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa berkas tersebut diserahkan pada Kejagung pada Rabu (20/1).

Dijelaskannya, berkas perkara tahap 1 itu berisi hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam perkara itu.

“Dalam berkas itu ada tiga tersangka yang semuanya sudah menjalani pemeriksaan, ucapnya, Kamis (21/1)

Mereka adalah  Rizieq Shihab,  Muhammad Hanif Alatas yang adalah menantu Rizieq, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Meski sudah menjadi tersangka, dua dari tiga tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. 

"Belum," kata Andi tanpa menjelaskan lebih lanjut kapan tindakan penahanan dilakukan.

Sebagaimana diketahui, baru Rizieq yang ditahan. Namun penahanan tersebut dilakukan sejak Desember 2020 silam atas kasus dugaan pelanggaran prokes di Petamburan.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasat berlapis

Pertama adalah pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 bulan hingga 1 tahun penjara.

BACA JUGA: Soal Hubungan Polri-KPK, Ucapan Komjen Listyo Sigit Menggetarkan

Kemudian, pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran terhadap pasal ini adalah 10 tahun penjara.

Di samping itu, ketiganya juga dijerat dengan Pasal 216 KUHP, yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat.

Terhadap pelanggaran pasal tersebut, mereka dikenakan ancaman 4 bukan penjara.(JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co