Eks Capim KPK Skakmat Menteri Sofyan Djalil, Telak banget

25 Januari 2021 02:20

GenPI.co - Mantan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) JJ Amstrong Sembiring skakmat Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil.

Pasalnya, kata Amstrong, oknum aparat di lembaga yang dipimpinnya yang tidak profesional, bahkan dicurigai bermain mata dengan mafia tanah.

BACA JUGA: Beredar Kabar, Fadil Imran Bakal Jadi Kabareskrim

Hal itu diucapkan terkait perkara No. 78 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tergugat Menteri ATR/Kepala BPN.

Lebih detail lagi Amstrong menjelaskan, Menteri ATR/Kepala BPN diperkarakan karena diduga mendiamkan anak buahnya yang melawan putusan hukum Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan tetal (inkrah) dalam kasus sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Tebet Raya No. 24A, Jaksel antara Haryanti Sutanto dengan Soerjani Sutanto.

"Saya sendiri selaku kuasa hukum dari Ibu Haryanti Sutanto. Beliau bersengketa dengan kakaknya terkait sengketa tanah dan bangunan yang pernah digunakan sebagai kantor DPD PAN DKI ini," kata JJ Amstrong Sembiring kepada wartawan di kawasan Tebet, Jaksel Minggu (24/1/2021).

Tegas Amstrong, adapun putusan kasasi MA yang diabaikan Kementerian ATR/BPN tersebut berbunyi, 'Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemohon, Soerjani Sutanto, harus ditolak'.

"Putusan majelis hakim MA ini menurut saya bisa dikatakan cukup ekstrem dalam arti kutip. Ada kalimat 'harus' loh. Kalimat ini sangat jarang sekali digunakan," ujarnya.

Dengan putusan MA tersebut, kata Amstrong, maka secara otomatis menbatalkan putusan-putusan sebelumnya.

Lanjut Amstrong, PK No. 214/PK/Pdt/2017 Tertanggal 15 Juni 2017 yang diajukan Pemohon, yakni Soerjani Sutanto, tidak dapat dibenarkan, karena tidak pernah mengajukan gugatan/tuntutan terhadap kliennya, Haryanti Sutanto, yang menyatakan tanah dan bangunan tersebut adalah miliknya.

Namun herannya, kata Amstrong lagi, Kementerian ATR/BPN bukannya melaksanakan putusan MA tersebut dengan membatalkan sertifikat yang diubah Pemohon, justru menjawab dengan surat 'tanggapan'.

"Ngapain Kementerian ATR/BPN memberikan tanggapan. Yang harus mereka lakukan adalah mencabut dan membatalkan sertifikat yang diubah secara sepihak oleh Pemohon, karena sudah sesuai dengan putusan MA," tegas Amstrong.

"Dengan memberikan tanggapan, sama saja Kementerian ATR/BPN sengaja ingin mengambangkan kasus ini. Apa mereka sedang bermain mata dengan mafia tanah. Karena itu kami mengajukan gugatan ke PN Jaksel," tambahnya.

Ia menyebutkan, Pemohon berusaha menguasai tanah bangunan tersebut dengan cara licik, yaitu tanpa sepengetahuan kliennya membuat akta hibah No. 18 Tahun 2011 tertanggal 9 Mei 2011.

Ditegaskannya kembali, berpegangan pada putusan MA maka akta hibah tersebut secara otomatis tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah.

BACA JUGA: SBY Dekat dengan Joe Biden, Tapi Nggak Ngaruh Buat AHY

Amstrong mengungkapkan, pihak lawan menghalalkan berbagai macam cara agar dapat menguasai tanah dan bangunan tersebut. Kliennya pernah dikriminalisasi dengan tuduhan yang tidak masuk akal. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co