Polisi Langsung Tangkap Ambroncius Nababan

27 Januari 2021 02:40

GenPI.co - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius Nababan langsung ditangkap polisi di rumahnya. Ketua relawan pendukung Jokowi-Ma'ruf Amien itu ditetapkan tersangka kasus penginaan Natalius Pigai di media sosial.

"Setelah status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka, penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput dan akan mememeriksa AN," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa (26/1).

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Ambroncius Nababan Tersangka Penghina Pigai

"Nanti kita tunggu (ditahan atau tidak) setelah selesai diperiksa," lanjut Argo.

Dalam kasus ini, polisi telah meminta keterangan Nabanan pada Senin malam (25/1). Ia mendapat 25 pertanyaan dari penyidik seputar konten dia di media sosial Facebook yang bernada rasis.

Penyidik juga telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa. Kemudian penyidik menggelar perkara. 

"Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikkan status AN menjadi tersangka," kata Yuwono.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. 

Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan primata yang diunggah Nababan di akun FB-nya. Unggahan itu untuk menyikapi pernyataan Pigai yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.

BACA JUGA: Sandiaga Uno akan Berkantor di Bali

Posting-an Nababan yang adalah juga ketua umum kelompok pendukung yang berafiliasi kepada pihak tertentu itupun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co