Polisi Tetapkan Ambroncius Nababan Tersangka Penghina Pigai

Polisi Tetapkan Ambroncius Nababan Tersangka Penghina Pigai - GenPI.co
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. FOTO: JPNN

GenPI.co - Tak butuh waktu lama, Mabes Polri langsung menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

"Ya betul (sudah ditetapkan tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada awak media, Selasa (26/1).

BACA JUGA: Habib Rizieq Bakal Dikepung 16 Jaksa

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mengatakan Polri langsung gerak cepat terkait rasisme yang dialami oleh Natalius Pigai, sebab mengancam keutuhan NKRI itu.

"Tentunya dari pihak Kepolisian tidak tinggal diam. Kita sudah bisa memprediksi dengan adanya postingan itu, kita sudah melakukan penyelidikan dan analisis oleh Siber Bareskrim," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (25/1).

Argo mengatakan, setelah Polda Papua Barat menerima laporan polisi (LP) terkait perlakuan rasis ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) telah melayangkan surat panggilan terhadap terlapor dalam hal ini Ambroncius Nababan.

"Sudah kita layangkan surat panggilan. Sudah kita serahkan kepada yang bersangkutan," tandas Argo.

BACA JUGA: Ketua PWI: Wartawan Indonesia Harus Sadar Hukum dan Etika

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya