GenPI.co - Wakil Menteri Hukum dan Ham Eddie Hiariej blak-blakkan meminta mantan Komisioner HAM, Natalius Pigai untuk berhenti berbicara soal hukum pidana.
Menurut Eddie, tak sedikit pernyataan Natalius Pigai soal hukum pidana yang keliru.
BACA JUGA: Natalius Pigai Diskakmat Balik Wamenkumhan, Langsung Menciut!
“Saya bisa, kuliahi dia satu sks, tuh,” ujar Eddie Hiariej seperti dikutip GenPI.co dari kanal YouTube Karni Ilyas Club pada Rabu (27/1).
Sebelumnya, Natalius Pigai mengatakan pemerintah tidak memiliki hak untuk memidana masyarakat yang menolak vaksin.
Sebab, hingga hari ini baik pemerintah pusat maupun daerah belum menetapkan status lockdown.
Alhasil, Undang-Undang Kesehatan masih menjadi rujukan utama, di mana disebutkan pelayanan kesehatan termasuk vaksin adalah hak dan bukan kewajiban.
Menanggapi hal tersebut, Eddie menyebut merebaknya covid-19 merupakan keadaan darurat lantaran sudah dianggap sebagai pandemi.
BACA JUGA: Tak Berkutik, Sekjen PDIP Disemprot Natalius Pigai Singgung Papua
“Di dalam keadaan darurat, tidak berlaku hukum. Dalam artian, tidak lagi berlaku haknya tersebut, tetapi berubah menjadi wajib,” jelasnya.
Oleh karena itu, dalam konteks tersebut sebenarnya tidak ada pertentangan antara Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit, tetapi hanya berbeda dalam soal penerapannya saja.
Eddie menyebut, ketika sudah menjadi kewajiban, maka mau tidak mau harus ada sanksi yang diterapkan.
“Namun, di sini pemerintah menegaskan tidak akan di penjara, tetapi hanya diterapkan sanksi administrasi. Hal ini yang membuat beberapa daerah menerapkan sanksi denda dengan nominal tertentu,” pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News