GenPI.co - Penangkapan Ambroncius Nababan yang diduga menghina Natalius Pigai menjadi bukti bahwa hukum tidak diskriminatif.
Hal itu dikatakan oleh pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, Kamis (28/1).
BACA JUGA: Dewan Adat Papua Bersuara Lantang, Teriakannya Menggetarkan
Ia mengatakan demikian lantaran Ambroncius sendiri merupakan sukarelawan pendukung Jokowi dalam Pilpres 2019.
"Negara tidak memberi toleransi isu rasis atau mengandung SARA," tegas Indriyanto di Jakarta, Kamis (28/1).
Ia mengatakan, dalam kasus ini penegakan hukum berlaku secara equal, tidak diskriminatif, dan tidak mempertimbangkan latar belakang politik.
Ia juga mengatakan ketegasan hukum atas Ambroncius juga untuk meredam tensi publik.
"Akan tetapi, kalau pihak-pihak bersikap bijak dengan pendekatan keadilan restoratif, sebaiknya proses hukum tidak perlu sampai di hadapan proses hukum," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Ambroincius dijerat berlapis atas tindakan bernuansa SARA yang ia lakukan terhadap eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Pasal tersebut adalah Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU ITE dan juga Pasal 16.
BACA JUGA: Mahfud MD Blak-blakan Bongkar Bobrok Birokrasi, Ngeri Sekali!
Kemudian, Pasal 4 Huruf b Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
Mantan dosen USU ini juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk mencegah dirinya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News