PPATK Beber Fakta Baru Soal Rekening FPI, Sungguh Mencengangkan

01 Februari 2021 12:40

GenPI.co - Satu lagi fakta baru yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening Front Pembela Islam (FPI).

Dari total 92 rekening FPI yang telah rampung diperiksa, ada beberapa di antaranya yang terindikasi sebagai perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA: Pemerintah Larang ASN Dukung FPI, Aziz Yanuar pun Bersuara

Hal itu dipaparkan oleh Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/1).

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Dian Ediana Rae.

Kendati demikian, Ediana tidak menjelaskan secara detail soal konteks dugaan tindakan melawan hukum dalam aliran dana di rekening FPI itu.

“PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut,” tuturnya.

Ediana melanjutkan, sesuai UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013, pihaknya dapat melakukan fungsi intelijen bila menemukan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan. 

BACA JUGA: Dana Asing di Rekening FPI, Indonesia Bisa Remuk Seperti Libya

“Tindakan penghentian transaksi rekening FPI dan pihak terafiliasi agar PPATK punya cukup waktu  ini melakukan analisis dan pemeriksaan,” katanua lagi.

Hasil temuan itu terhadap rekening FPI telah PPATK sampaikan  kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co