Pemerintah Larang ASN Dukung FPI, Aziz Yanuar pun Bersuara

Pemerintah Larang ASN Dukung FPI, Aziz Yanuar pun Bersuara - GenPI.co
mantan kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar. (Foto: Radar Bogor via JPNN)

GenPI.co - Aziz Yanuar mengomentari larangan  Aparatur Sipil Negara  (ASN) berafiliasi  atau mendukung dengan organisasi Terlarang dan/atau organisasi Kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Larangan itu termaktub dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana

BACA JUGA: Kapolri Listyo Sigit Begitu Bernas, PP Muhammadiyah Jadi Gembira

Aziz yang adalah mantan kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI)  itu menganggap langkah pemerintah mengeluarkan surat tersebut sebagai sesuatu yang sangat menggelikan. 

"Lucu, pemerintah takut sama rakyatnya," kata Aziz kepada GenPI.co, Minggu (31/1).

Menurutnya, surat larangan terhadap ASN tersebut juga menunjukkan pemerintah menyimpan rasa takut terhadap para mantan anggota FPI.

"Kenapa? Takut kalah pamor ya?," tambah Aziz Yanuar,

Dalam surat itu sendiri, FPI disebutkan sebagai salah satu ormas terlarang yang te;ah dicabut badan hukumnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya