Gegara Tuduhan Rasis, Natalius Pigai Jadi Begini

02 Februari 2021 15:40

GenPI.co - Dugaan ucapan rasis Abu Janda ke Natalius Pigai jadi melebar. Sekarang, giliran Natalius Pigai yang dipolisikan dengan alasan yang sama.

Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai memang telah resmi dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang bernuansa SARA ke Bareskrim Polri, Senin (1/2/2021). 

BACA JUGA: Penuh misteri tapi Selalu Ada Uang, Zodiaknya Bikin Penasaran

Pengaduan itu dibuat perwakilan Putra Minang Aznil Tan, Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski, dan Wakil Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lisman Hasibuan.

Natalius Pigai diduga telah menyebut warga suku Minang tak bisa menjadi presiden melalui media sosial. Imbas dari postingannya, warga Minang resah. Banyak yang merasa terhina. 

BACA JUGA: Demokrat Buka Kartu di Balik Kudeta ke AHY, Istana Bisa Gemetar

“Kami melaporkan Natalius Pigai di mana kita lihat pernyataannya disebutkan Jawa tirani. Disebutkan orang Padang tidak bisa menjadi presiden. Padahal isi UUD 1945 tidak demikian,” kata Kuasa hukum Aznil Tan, Bambang Sripujo Bambang di Gedung Bareskrim pada Senin, 1 Februari 2021.

Faktanya, Minang telah melahirkan banyak tokoh besar. Di antaranya Mohammad Hatta. Pria yang dilahirkan di Bukittinggi, punya peran besar dalam kemerdekaan Indonesia.

Itu sebabnya, Pigai diminta belajar membaca lagi isi Undang-Undang Dasar 1945.  Pemahaman yang utuh dan menyeluruh dinilai akan membentengi pernyataan yang mengarah pada rasisme. 

“Natalius mengatakan selama ini suku-suku lain selain Jawa adalah budak. Saya sebagai putra Minang merasa dirugikan dan tidak nyaman dengan pernyataan tersebut. Harusnya Pigai sering-sering bicara dengan kami, ada KNPI, ada orang Padang, ada orang Jawa,” ujarnya.

BACA JUGA: Top Banget! 4 Zodiak Diguyur Rezeki Gila-gilaan Hingga Maret 2021

Sejak Senin laporan terkait ucapan rasisme ini sudah terdaftar dalam Nomor: LP/B/0061/II/2021/BARESKRIM, tertanggal 1 Februari 2021. 

Natalius Pigai dilaporkan dengan sangkaan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co