GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi bansos covid-19.
"Prinsipnya apabila dalam proses penyidikan perkara ini, jika ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (1/2/2021).
BACA JUGA: Edhy Prabowo Beli Tanah Pakai Uang Korupsi, KPK Makin Sangar
Dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK, diketahui bahwa adanya penyerahan uang Rp 1,53 miliar dari tersangka Harry Sidabuke kepada Agusti Yagasmara (Yogas).
Yogas diketahui merupakan operator mantan wakil ketua komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus.
Penyerahan uang tersebut dilakukan di dalam sebuah mobil di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Juni 2020 lalu.
Di kesempatan lain, Harry menyodorkan dua buah sepeda Brompton kepada Yogas.
Penyerahan dua buah sepeda tersebut dilakukan pada November 2020 lalu di kantor PT Mandala Hamonagan Sude.
Ali mengatakan, KPK akan mengonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti terkait pemberian tersebut.
Sebab, hal itu dilakukan guna menentukan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian dari tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut merupakan dugaan suap.
"Perlu pendalaman pula terkait maksud dari dugaan pemberian tersebut," kata Ali.
BACA JUGA: Aliran Dana Korupsi Ekspor Benur Makin Rumit, KPK Panggil 2 Saksi
Selain Ihsan, pertemuan itu juga dihadiri oleh Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos sekaligus tersangka dalam perkara tersebut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News