Duh! Juliari Batubara Tak Hadir Saat Rekonstruksi, Ini Dalih KPK

02 Februari 2021 22:24

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) dalam rekonstruksi perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19, yang digelar di Gedung KPK Kavling C1 pada hari Senin (1/2/2021).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri beralasan kehadiran JPB belum diperlukan. Sebab, tujuan rekontruksi perkara untuk menemukan titik terang rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka pemberi suap dengan keterangan saksi dan barang bukti.

BACA JUGA: Heboh Revisi UU Pemilu, Sufmi Dasco Malah Ambil Sikap Begini

“Rekonstruksi saat ini difokuskan untuk memperjelas rangkaian dugaan perbuatan para pemberi suap dalam perkara tersangka atas nama pemberi Harry Sidabuke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM). Jadi untuk JPB selaku tersangka penerima saat ini tidak dihadirkan,” ujar Ali Fikri dalam pernyataannya, Selasa (2/2/2021).

Sementara, dalam rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa Ihsan Yunus menerima uang senilai Rp1.532.044.000 dan dua sepeda mewah bermerk Brompton yang diberikan oleh Harry Sidabuke.

“Terkait dengan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian uang atau barang dari tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut merupakan suap, tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti,” jelasnya.

Dalam rekonstruksi kali ini, KPK hanya menghadirkan tiga tersangka diantaranya mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta Harry Sidabuke turut dihadirkan untuk melakukan reka adegan.

Adapun, mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) tidak dihadirkan dalam rekonstruksi ini.

BACA JUGA: Mantan Tokoh Demokrat Bilang Kudeta, Isinya Nancap Banget

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos),  Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.

Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co