GenPI.co - Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan itu kasus pelanggaran protokol kesehatan diketahui dilakukan pada hari Senin (8/2) lalu.
BACA JUGA: Oh Tidak! Kuasa Hukum Rizieq Shihab Hanya Bisa Panjatkan Doa
Saat dihubungi JPNN pada Senin malam, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan polisi telah menahan beberapa tersangka lain dalam kasus itu.
"Habib dan menantu serta lima tersangka kasus di Petamburan ditahan," kata Aziz.
Para tersangka tersebut adalah Hanif Alatas selaku menantu Rizieq. Ada pula eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara.
Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia dan Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia.
Kemudian, ada eks Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Aziz mengatakan, para tersangka itu ditahan di di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Februari hingga 27 Februari 2021.
Namun, ada satu tersangka yang tidak turut ditahan. Ia adalah Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat.
"Alhamdulillah Dirut (RS Ummi) tidak ditahan," ujar Aziz.
Sebagaimana diketahui, masing-masing tersangka tersebut memiliki keterkaitan dalam kasus-kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang kini mendera Habib Rizieq Shihab.
Kasus tersebut adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
BACA JUGA: Anggota FPI Makassar Diduga Teroris, Rizieq Mohon Pertolongan
Kemudian , kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor.(JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News