GenPI.co - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean blak-blakan mengatakan Menteri koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghalangi proses hukum Din Syamsuddin.
Menurut mantan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bahwa hukum itu berbasis undang-undang bukan pertemanan.
BACA JUGA: Munarman Eks FPI Makin Terpojok, Politikus Top Beber Fakta Ini
"Hukum itu bukan mengacu pada penglihatan dan pengamatan apalagi karena pertemanan tuan Mahfud MD, hukum basisnya adalah UU," tulis Ferdinand di Twitter, Sabtu (13/2).
Dia juga mengatakan bahwa laporan polisi mengacu pada undang-undang.
"Sumpah pejabat juga wajib menjalankan undang-undang selurus-lurusnya, Ini Obstruction Of Justice," tulisnya.
Seperti yang diketahui, Din Syamsuddin dilaporkan ke KASN karena tuduhan radikal.
Menanggapi hal itu, pemerintah tidak mempersoalkan dan menganggap Din Syamsuddin adalah tokoh yang kritis sehingga tidak akan memprosesnya.
BACA JUGA: Selalu Kurang Uang, Takdir 4 Zodiak Ini Paling Boros Sedunia
Namun, Ferdinand memberikan peringatan kepada Mahfud MD untuk berhati-hati dengan Obstruction Of Justice.
"Hati-hati dengan Obstruction Of Justice pak Mahfud," katanya.
Dia mengimbau agar Mahfud MD tidak mendahului untuk menjatuhkan keputusan sebelum proses hukum berjalan.
"Jangan mendahului menjatuhkan putusan sebelum proses hukum berjalan, Anda bisa dituduh menghalang-halangi proses hukum," kata Ferdinand Hutahaean.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News