GenPI.co - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mendadak muncul di Pengadilan Jakarta Pusat. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu mengeluarkan pernyataannya menggelegar.
Gatot dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kepemilikan senjata api dengan terdakwa mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen di PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Saling Serang, Andi Arief Vs Hasto, Jleb Banget
Penasihan Hukum (PH) terdakwa dalam sidang tersebut menanyakan Gatot dalam kapasitasnya mantan Panglima TNI soal jenis beberapa senjata api yang disita sebagai barang bukti.
Gatot menjelaskan bahwa senjata kaliber 22 mm, sebagaimana senjata api yang dijadikan barang bukti yaitu jenis Mayer dan Revolver serta laras panjang rakitan.
Menurut Gatot, jarak tembak yang efektif hanya 10 meter. Lebih dari itu tidak efektif melesatnya peluru lantaran terkena angin.
"Kaliber 22 ini, jarak efektif hanya 10 meter. Jarang efektif itu jarak yang menakutkan kalau ditembakan. Di luar (jarak) itu dia bisa kena angin," papar Gatot.
Kemudian, barang bukti senjata api lain yakni laras panjang rakitan kaliber 22 mm, menurut Gatot kemungkinan besar untuk menembak burung.
"Jadi sesuai dengan pengalaman dan jabatan, jadi senjata itu tidak pernah dikenal di dalam TNI ya, kalaupun ada di Polri salah satu yang besar itu, revolver," tanya PH terdakwa Kivlan Zen.
PH terdakwa kemudian kembali menanyakan soal senjata jenis Mayer kaliber 22 mm kepada Gatot yang selama bertugas apakah pernah melihat senjata api jenis tersebut.
"Ini (senjata api Mayer) di TNI tidak ada ini apalagi kalibernya 22, jadi organik di TNI tidak ada," jawab Gatot.
BACA JUGA: Anies Baswedan Bakal Out, Risma Tokcer
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Kivlan Zen cs dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News