Sidang Rizieq Shihab Tertunda Lagi, Bareskrim Polri Kian Tersudut

01 Maret 2021 15:15

GenPI.co - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ditunda untuk kedua kalinya. 

Hakim tunggal Suharno yang sempat membuka sidang pukul 11.33 WIB terpaksa menunda karena pihak termohon yakni Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tidak hadir.

BACA JUGABergetar! Begini isi surat Bahar bin Smith kepada Rizieq Shihab

Tercatat sudah dua kali pihak termohon dalam sidang gugatan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tersebut. Pertama pada Senin (22/2/2021) dan kedua pada Senin (1/3/2021) hari ini.

"Perlu kami sampaikan kepada pemohon, untuk panggilan terhadap termohon baru sekali ini," ujar Suharno di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/3).

Suharno pun memberikan kesempatan sekali lagi kepada pihak termohon untuk hadir di persidangan. Dengan catatan, jika mereka kembali absen, maka sidang akan tetap dilanjutkan.

Mewakili tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyampaikan, pihaknya tetap berpegang pada permohonan pekan lalu. Sidang harus tetap dilanjutkan meski pihak kepolisian selaku tergugat tidak hadir.

"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di majelis hakim, terimakasih," kata Alamsyah.

Sidang akan kembali diagendakan pada Senin (8/3) pekan depan. Sidang dengan agenda pembacaan permohonan surat gugatan rencananya berlangsung pukul 10.00 WIB.

BACA JUGAOh Tidak! Kuasa Hukum Rizieq Shihab Hanya Bisa Panjatkan Doa

Sidang ini merupakan kedua kali Rizieq menggugat kepolisian soal penangkapan dan penahanan terhadapnya. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (3/2) lalu. 

Diketahui, pada sidang perdana yang dilaksanakan pasa Selasa (12/1) hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri. Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Rizieq.

Tidak terima dengan keputusan hakim tunggal itu, pihak Rizieq kembali menggugat kepolisian soal penangkapan dan penahanannya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co